“Saya tidak pernah terima PHK. Kalau mau di-PHK, saya harus bertanya aturannya apa? Mungkin mangkrak, atau saya tidak bisa lanjutkan pekerjaan karena tenaga kerja tidak ada. Sedangkan dalam keadaan Covid saja kita atur tenaga jaraknya jauh-jauh dan harus pakai APD,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik Polres Kupang juga meminta rekening koran mundur miliknya sebagai data tambahan. Namun ia mengatakan, hal tersebut tidak mudah untuk diberikan.
“Data tambahan itu dia (penyidik) minta rekening koran mundur, tapi tidak semudah itu,” terangnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haji Darwis mengaku tetap kooperatif dan belum berniat mengajukan peaperadilan terhadap Polres Kupang.
“Belum ada (niat praperadilan). Untuk senentara kita ikuti dulu proses penyidikan di Polres Kupang,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan