Kupang, KN – Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali (PSP) ternyata gagal mengaudit Bank NTT.

Pengamat Hukum Perbankan Petrus E. Jemadu menyatakan, ada sejumlah kendala yang bisa saja menjadi alasan mengapa KAP tersebut gagal mengaudit Bank NTT.

“Setahu saya, KAP yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi ada sedikit rintangan di aspek legalitas, pengalaman, kode etik dan prosedur. Sehingga (audit) ini belum bisa berjalan,” ujar Piet Jemadu kepada wartawan di Kupang, Minggu (5/5/2024).

Piet Jemadu menegaskan, Bank NTT adalah lembaga keuangan milik masyarakat NTT yang selalu menghasilkan profit puluhan miliar setiap tahun.

Karena itu, dengan kondisi Bank NTT saat ini yang sudah sehat menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berstatus sebagai Bank Devisa, maka Bank NTT harus diaudit oleh KAP yang benar-benar profesional dan berpengelaman.

Ia menyebut, KAP yang profesional adalah KAP yang menjalankan kegiatan akuntan publik dan tunduk pada Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Selain tunduk pada UU, KAP juga harus tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2015 tentang praktik akuntan publik.