“Di situ ada batasan-batasan. Misalnya terkait dengan kode etik, bahwa kalau sudah ada KAP yang sudah masuk, kita jangan timpang tindih, karena ada kode etik di antara mereka,” ujarnya.

Piet Jemadu juga menjelaskan, di samping UU dan PP, akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk jasa keuangan dan jasa perbankan, harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK nomor 9 tahun 2023 tentang penggunaan KAP dalam kegiatan jasa keuangan. 

“Karena tanggung jawab pokok kegiatan usaha perbankan adalah OJK. Dan setiap akuntan publik dan kantor akuntan publik harus terdaftar di OJK,” tegasnya.

Eks komisaris independen Bank NTT ini juga menyatakan, KAP yang ditunjuk oleh Pj Gubernur NTT bisa saja terkendala rintangan prosedur.

Karena KAP yang ditunjuk, haruslah KAP yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Tanpa RUPS, KAP yang mengaudit belum tentu legal,” tegasnya.

Ia menyampaikan, konsekuensi dari penunjukan KAP yang legal dan profesional adalah proses audit bisa berjalan secara akuntabel, transparan, fair, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan di Provinsi NTT.