Meski KAP telah dinyatakan gagal mengaudit Bank NTT, eks dosen keuangan dan bisnis pada Universitas Nusa Cendana Kupang ini meminta agar Pj Gubernur bisa menggunakan cara lain dalam mengaudit Bank NTT.

“Jika KAP terganjal, maka pemerintah Provinsi harus segera berkoordinasi dengan BPK dan OJK yang bertanggung jawab terhadap kinerja bank ini. Mereka tidak boleh saling menutup diri,” pintanya.

Karena itu, Piet Jemadu menyarankan Pj Gubernur NTT agar berkoordinasi dengan BPK, OJK, dan KAP yang selama ini melakukan audit tahunan kepada Bank NTT agar segera melakukan audit investigasi. Bahkan Pj Gubernur bisa berkordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

“Kita jangan tersandera oleh KAP yang diusulkan untuk audit komperhensif. Meskipun dalam terminologi perbankan hanya ada audit investigasi dan audit rutin. Kalau ada temuan yang mencurigakan, maka bisa dilakukan audit investigasi, yang bisa dilakukan oleh OJK, BPK, lembaga-lembaga seperti BPKP, atas permintaan penegak hukum,” pungkasnya. (*)