Lewoleba, KN – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata, oleh CV Lembata Jaya naik status.

Peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

“Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata, oleh CV Lembata Jaya naik status,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, S. H. M. H, Selasa (23/42024).

Dijelaskan Kajari Lembata, Yupiter Selan, peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyidik Tipidsus Kejari Lembata.

“Unsur perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi dan setelah gelar perkara maka statusnya dinaikan ke penyidikan,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Ditambahkan Kajari Lembata, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa konsultan pengawas dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata, oleh CV Lembata Jaya.