Selain itu, lanjut Kajari Lembata, penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah menjadwalkan sejumlah saksi dalam kasus itu. Dan, sesuai rencana hari ini Rabu 24 April 2024, jaksa akan memeriksa tiga orang sebagai saksi.

“Hari ini, konsultan pengawas diperiksa. Besok (hari ini) itu rencananya akan diperiksa lagi tiga orang sebagai saksi,” ujar Kajari Lembata.

Dijelaskan Yupiter Selan, proyek pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata dikerjakan pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar.

Menurut Kajari Lembata, proyek pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5, 6 miliar dikerjakan oleh CV Lembata Jaya milik Aci Leli.

“Nilai proyeknya sebesar Rp5,6 miliar. Yang kerjakan itu CV Lembata Jaya milik Aci Leli,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Ditegaskan Kajari Lembata, dalam proyek pekerjaan peningakatan jalan simpang Lerahinga – simpang Bonutobo, Kabupaten Lembata berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli. (*/KN)