Gadis di TTS yang Bunuh Sepupuhnya Karena Hendak Diperkosa Tidak Ditahan

Irjen Pol Lotharia Latif / Dok Dian Timur

Kupang, Koranntt.com – Kisah gadis MS (15) di Timor Tengah Utara, NTT yang membunuh sepupuhnya karena hendak diperkosa menuai beragam komentar dari masyarakat.

Saat ini, gadis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Menanggapi polemik kasus hukum tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan saat ini, yang bersangkutan tidak ditahan oleh aparat Kepolisian.

“Saya sudah perintahkan Kapolres untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

BACA JUGA:  DPC KAI Tangsel Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

Menurutnya, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum kasus tersebut, untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka, juga buat korban yang meninggal dunia.

“Pengadilan yang akan memberikan putusan terbaik. Saat ini, semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM,” tutur Irjen Pol Lotharia Latif.

Ia menambahkan, saat ini tersangka MS dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang.

“Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan ke Kapolres untuk pendampingan yang bersangkutan, sehingga dapat membuat tenang dalam proses hukumnya,” tandasnya. (EK/AB/KN)