Kupang, KN – Ahli Penilai Pemerintah Daerah dari Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jacobus Makin, mengaku kesulitan menjelaskan hasil perhitungannya sendiri terkait nilai kontribusi tetap yang seharusnya dibebankan kepada PT. Sarana Investama Manggabar senilai Rp.1,54 miliar/ tahun yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

“Mengenai bagaimana simulasi perhitungan agak susah yang mulia, karena harus melihat dahulu kertas kerjanya. Nanti kalau saya pulang bisa ambil buat simulasi,”  ujar Jacobus saat memberikan keterangan melalui zoom kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/3/2024).

Jacobus memberikan tanggapan demikian saat dicecar darimana ditemukan nilai kontribusi Rp1.54 miliar/ tahun dari total nilai wajar tanah Pemprov NTT di Pantai Pede seluas 31.670 m2 yang ia nilai senilai Rp35.82 miliar.

Ahli Jacobus kemudian menampilkan MS Excel mengenai tabel perhitungannya yang mengikutsertakan pendekatan pendapatan selama 30 tahun berdasarkan future value, present value, discount factor dan cashflow tanpa bisa menjelaskan rumusnya secara sederhana. Istilah yang digunakan oleh Ahli Jacobus bahwa cara menghitung yang demikian disebut dengan metode discounted cashflow.

“Mengenai Rp1,5 miliar dari Rp35 miliar, bagaiamana cara menemukannya, bahwa angka Rp1,5 miliar itu diperoleh dari metode discounted cashflow. Jadi kita mulai menghitung itu pertama: di situ memasukkan variabel itu nilai wajar tanah kita, kemudian memasukkan yang namanya nilai potensi kenaikan nilai wajar atas pendapatan aset selama 30 tahun, sehubungan dengan potensi kenaikan setiap tahunnya,” kata Jacobus.

Jacobus mengatakan penilaian yang dilakukan hanyalah terhadap tanah semata-mata sebagai bentuk aset dari Pemprov NTT. Mengenai cara perhitungan, Jacobus mengakui bahwa salah satu variabel yang digunakan adalah dengan melihat potensi pendapatan selama 30 tahun ke depan sesuai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB).