Kupang, KN – Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Tanjung Boleng, Labuan Bajo, disebut mangkir dari Panggilan Polisi oleh Polda NTT.

Saksi yang diketahui bernama Wemmi Susanto juga tercatat sebagai terlapor dalam Laporan Polisi dengan nomor LP Nomor LP/B/154/V/2023/SPKT/Polda NTT.
Laporan itu dibuat pada Tanggal 16 Mei 2023 dengan Pelapor yakni Geradus Silvin, dkk, Melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah.
Yance sebagai kuasa hukum Geradus menyebut bahwa laporan polisi itu buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Adapun terlapor yakni Lamuda, Amirudin, Anggota Panitia A Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat dan Wemmi Susanto,” kata Yance di Kupang, Selasa (30/1/2024) siang.
Wemmi, dalam laporan polisi itu, kata Yance berstatus sebagai saksi.
Dia menjelaskan bahwa objek tanah yang bermasalah berada di Desa Tanjung Boleng.
“Modusnya yakni para terlapor diduga merekayasa Warka Atau alas hak untuk penerbitan Sertifikat seolah tanah yang berada di Desa Tanjung Boleng itu berada Di Desa Batu Tiga,” papar Yance.
Dia mengatakan bahwa laporan polisi itu sudah ada perbuatan pidana sehingga dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saksi sudah diperiksa. Wemmi Susanto dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada pemanggilan kedua ada perintah untuk membawa Wemi ke Polda NTT melalu Polres Mabar,” ujarnya.
Yance merinci bahwa setelah saksi-saksi diperiksa laporan polisi tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan pada Tanggal 20 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP_Sidik/721/XI/2023 Ditreskrimum Polda NTT.
Adapun pasal yang digunakan yakni Pasal 266 dengan 263 pemalsuan dokumen.
“Saya sebagai kuasa hukum konfirmasi ke penyidik tapi sampai hari ini dia tidak hadir. Dari awal kami meyakini sudah ada unsur pidana dalam laporan ini,” kata dia.
“Ada informasi bahwa Wemi sekarang di Jakarta dan mengirim surat sakit dari Jakarta,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala desa Batu Tiga dan Ketua BPD objek tersebut berada di Tanjung Boleng.







Tinggalkan Balasan