Kupang, KN – Tiga terdakwa kasus korupsi pengeloaan Dana Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut Yeron S. Eno, mantan Bendahara Desa Letneo, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.167.294,75.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Terdakwa lainnya Siprianus Kono, selaku penyedia bibit ternak sapi, dtuntut satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp51.200.000.
Sementara itu, terdakwa Marianus Fkun, mantan Kepala Desa Letneo, dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp117.433.394,00.
JPU Kejari TTU menegaskan, penyitaan harta akan dilakukan jika pembayaran uang pengganti tidak dilaksanakan dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Pidana tambahan satu tahun akan diberlakukan jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi.
JPU Kejari TTU menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada 23 Januari 2024, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sarlota Sueo, didampingi dua hakim anggota,
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya. (Okenusra/kn)