Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyita uang senilai Rp1,029 Miliar dari tersangka kasus korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, S.H.,M.H mengatakan, uang tersebut disita dari tangan sejumlah tersangka.
Terbaru, Kejati NTT berhasil menyita uang senilai Rp554 Juta dari tangan tersangka Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.
Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sedang bersiap untuk menyelesaikan pemberkasan perkara para tersangka untuk diserahkan kepada penuntut umum.
“Mudah-mudahan dalam wktu dekat dilakukan pelimpahan. Ini kesuksesan dari bidang pidsus. Kemarin sekitar Rp662 juta, dn sekarang Rp545 juta dengan toral Rp1,029 Miliar dalam kasus persemaian modern” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H mengatakan, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi persemaian modern Labuan Bajo.
Menurutnya, masih ada potensi ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Pihaknya juga belum mestikan berapa total kerugian keuangan negara, karena masih berkoordinasi dengan BPKP.
“Sampai sejauh ini perkara yang kami sedang tangani ini, kmi masih berkoordinasi dengan BPKP soal kerugian pasti dari proyek ini,” ungkapnya.
Ke depan, bidang Pidsus terus membangun koordinas dengan Asintel, guna menelusuri dan menyita aset-aset para tersangka. “Termasuk aset tersangka yang di Lampung, kita akan lakukan penyitaan,” pungkasnya. (*)