Kupang, KN – Tiga terdakwa kasus korupsi pengeloaan Dana Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut Yeron S. Eno, mantan Bendahara Desa Letneo, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.167.294,75.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Terdakwa lainnya Siprianus Kono, selaku penyedia bibit ternak sapi, dtuntut satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp51.200.000.



Tinggalkan Balasan