Kupang, KN – PT. Bumi Indah berhasil memenangkan 5 gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang.
Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, hakim menolak tuntutan para penggugat.
Sehingga dalam putusan PHI Kupang, terdapat selisi jumlah yang cukup besar antara tuntutan dan nilai kompensasi yang harus dibayar oleh kliennya.
“Dalam putusan perkara gugatan Dominggus Olin, total tuntutan Rp 33.308.375. Dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp7.406.250. Sehingga ada selisi sekitar Rp. 25.902.125,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com, Rabu 6 September 2023.
Selanjutnya, dalam gugatan Kanisius Naicea, total tuntutan Rp41.970.000. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp9.167.000. Dengan demikian ada selisih sekitar Rp32.803.000.
Kemudian soal gugatan Helon Unbanu, total tuntutan Rp36.804.125. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp9.053.000. Sehingga ada selisih sebesar Rp27.751.125.





Tinggalkan Balasan