Hukrim  

Digugat Mantan Karyawan, PT. Bumi Indah Menangkan 5 Gugatan di PHI Kupang

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – PT. Bumi Indah berhasil memenangkan 5 gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang.

Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, hakim menolak tuntutan para penggugat.

Sehingga dalam putusan PHI Kupang, terdapat selisi jumlah yang cukup besar antara tuntutan dan nilai kompensasi yang harus dibayar oleh kliennya.

“Dalam putusan perkara gugatan Dominggus Olin, total tuntutan Rp 33.308.375. Dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp7.406.250. Sehingga ada selisi sekitar Rp. 25.902.125,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com, Rabu 6 September 2023.

Selanjutnya, dalam gugatan Kanisius Naicea, total tuntutan Rp41.970.000. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp9.167.000. Dengan demikian ada selisih sekitar Rp32.803.000.

Kemudian soal gugatan Helon Unbanu, total tuntutan Rp36.804.125. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp9.053.000. Sehingga ada selisih sebesar Rp27.751.125.

Fransisco melanjutkan, perkara berikut yang dihadapi oleh PT Bumi Indah adalah gugatan dari mantan karyawan Agustinus Sasy. Dalam perkara ini, total tuntutan yang diajukan adalah Rp51.728.500. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp.14.375.000, dan ada selisih Rp37.407.500.

BACA JUGA:  Bantuan Tempat Sampah dan Doa Tulus Pj Wali Kota Kupang untuk Bank NTT

Perkara terakhir yang dihadapi adalah gugatan dari mantan karyawan atas nama Martinus Umbu Pati. Dalam perkara itu, total tuntutan yang diajukan Rp51.728.500. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp14.167.000, atau ada selisih sekitar Rp37.615.500.

“Putusan majelis hakim merupakan putusan yang baik, dan telah sesuai dengan data serta fakta di dalam persidangan,” ungkap Fransisco Bessi ketika dimintai keterangan terkait putusan PHI Kupang.

Ia menambahkan, tuntutan penggugat yang begitu besar tidak bisa dikabulkan majelis hakim, karena tidak sesuai dengan fakta dan data di dalam persidangan.

Sementara Marten Lau, S.H selaku Kuasa Hukum Pengugat Martinus Umbu Pati dan Agustinus Sasi dalam keterangan persnya belum lama ini menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah kasasi terhadap putusan kliennya. (*)