Fransisco melanjutkan, perkara berikut yang dihadapi oleh PT Bumi Indah adalah gugatan dari mantan karyawan Agustinus Sasy. Dalam perkara ini, total tuntutan yang diajukan adalah Rp51.728.500. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp.14.375.000, dan ada selisih Rp37.407.500.
Perkara terakhir yang dihadapi adalah gugatan dari mantan karyawan atas nama Martinus Umbu Pati. Dalam perkara itu, total tuntutan yang diajukan Rp51.728.500. Namun dalam putusan dikabulkan hanya membayar uang kompensasi sebesar Rp14.167.000, atau ada selisih sekitar Rp37.615.500.
“Putusan majelis hakim merupakan putusan yang baik, dan telah sesuai dengan data serta fakta di dalam persidangan,” ungkap Fransisco Bessi ketika dimintai keterangan terkait putusan PHI Kupang.
Ia menambahkan, tuntutan penggugat yang begitu besar tidak bisa dikabulkan majelis hakim, karena tidak sesuai dengan fakta dan data di dalam persidangan.
Sementara Marten Lau, S.H selaku Kuasa Hukum Pengugat Martinus Umbu Pati dan Agustinus Sasi dalam keterangan persnya belum lama ini menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah kasasi terhadap putusan kliennya. (*)





Tinggalkan Balasan