Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Dr. Yanto Melkianus Paulus Ekon menegaskan, pemberhentian Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat dan benar menurut hukum.
Hal ini disampaikan Yanto Ekon usai sidang perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan pemegang saham Bank NTT, Rabu 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.
Kepada awak media ini, Yanto Ekon menyebut, keterangan saksi ahli menguntungkan pihak tergugat. Ia menjelaskan, keterangan saksi maupun ahli menyatakan pemberhentian Direktur Utama merupakan kewenangan RUPS.
Selain itu dari sisi prosedur pemberhentian Direktur Utama, ahli menyebut pembelaan diri adalah hak. Artinya hak adalah segala sesuatu yang dapat dituntut oleh penggugat ketika diberhentikan di dalam RUPS.
“Artinya kalau tidak dituntut, maka tidak masalah. Ketika dia (penggugat) berada dalam RUPS, ditanya kemudian diam, maka diam menurut hukum acara perdata artinya setuju,” ujar Yanto Ekon.
Selain diam, penggugat juga mengikuti keputusan RUPS yang tertuang di dalam akta RUPS, untuk menjalani proses seleksi menjadi Direktur Kepatuhan Bank NTT.



Tinggalkan Balasan