“Kemudian substansinya karena memang ada kredit macet yang perlu diselesaikan, sehingga RUPS memberhentikan penggugat. Jadi dari sisi kewenangan, prosedur dan substansi, pemberhentian itu sudah tepat dan benar menurut hukum,” pungkasnya.

Kuasa hukum pihak penggugat Erwan Fanggidae belum memberikan keterangan kepada wartawan, terkait proses sidang tersebut.

“Saya belum bisa memberikan (keterangan), karena saksi kita, masih ada satu saksi, yang sudah disumpah. Nanti setelah dia berikan keterangan, baru kita (jawab). Supaya motifnya jelas,” ucap Erwan singkat. (*)