“Ikut proses ini menandakan dia (penggugat) setuju. Dia tidak perlu bela diri. Kemudian dia tidak lolos Direktur Kepatuhan, dia menuntut hak-haknya berupa pesangon dan dibayar. Itu artinya dia setuju pemberhentian itu, dan dia tidak mengajukan pembelaan diri,” jelasnya.

Dari rangkaian kejadian ini, maka Ekon meyakini, bahwa prosedur pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat.

Di sisi lain, ia menambahkan, ahli dalam kesaksiannya menyebut pemberhentian direksi dilakukan, jika kinerjanya berpotensi merugikan perusahaan.

“Salah satunya kredit macet. Kredit macet itu saya pikir tidak perlu dibuktikan juga orang NTT tahu bahwa kredit macet di Bank NTT terlalu banyak, dan banyak yang masuk Tipikor. Itulah salah satu alasannya kemudian dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

Dengan demikian, Ekon menegaskan, dari sisi prosedur, pemberhentian direksi jadi kewenangan RUPS, dan penggugat tidak menggunakan hak bela diri adalah benar adanya.

“Kemudian substansinya karena memang ada kredit macet yang perlu diselesaikan, sehingga RUPS memberhentikan penggugat. Jadi dari sisi kewenangan, prosedur dan substansi, pemberhentian itu sudah tepat dan benar menurut hukum,” pungkasnya.