Hukrim  

Terima Rp100 Juta, Peran Oknum Anggota DPRD NTT Didalami saat Persidangan

Sidang kasus korupsi pembangunan pagar pacuan kuda Babau. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Peran oknum anggota DPRD NTT berinisial AM, yang disebut menerima uang sebesar Rp100 Juta dalam proyek pacuan kuda, akan didalami saat persidangan.

Penasehat Hukum terdakwa Adhitya Nasution mengatakan, terdapat perbedaan isi dakwaan dan keterangan dari AM terkait uang Rp100 Juta tersebut.

AM menyebut uang tersebut adalah hasil penjualan barang material. Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut AM tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut.

“Itu yang akan kami gali faktanya di persidangan. Karena di dalam dakwaan, dikatakan terdakwa II Nelson Lay memberikan uang Rp100 Juta kepada AM yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pembangunan pagar pacuan Kuda,” tuturnya.

Adhitya juga mempertanyakan isi dakwaan jaksa, yang menilai penyerahan uang sebesar Rp100 Juta tersebut telah menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:  HWI Sosialisasi Pupuk Organik Top G2 bagi Petani dan Peternak di Manggarai

Namun di satu sisi, Jaksa menyampaikan bahwa AM tidak punya mainsrea korupsi, dan uang tersebut digunakan untuk pembelian material.

“Kalau AM dan Kejaksan bilang uang itu untuk pembelian material, berarti tidak ada pidananya. Kalau uang itu untuk pekerjaan, lalu kenapa kami ditersangkakan,” gugat Adhitya.

Ia juga mempertanyakan kapan dilakukan perhitungan kerugian negara, dan kapan uang Rp100 Juta  dikembalikan oleh AM kepada pihak Kejaksaan.

“Kapan diketahui jumlah kerugian negaranya. Apakah saat penyelidikan? Karena kami pada saat penyelidikan tidak tahu jumlah kerugian negara. Kalau kami tahu, pasti kami sudah kembalikan, sama dengan yang dilakukan oleh AM,” pungkas Adhitya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)