Daerah  

Polemik Aset Sekolah Hosana, Ini Tanggapan MJ Agape dan Jerry Manafe

Kolase foto Paul Dima dan penitipan aset Sekolah Hosana senilai Rp3,7 Miliar dan Sertifikat Tanah dari Jerry Manafe kepada Ketia Sinode GMIT. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Perseteruan antara Majelis Jemaat GMIT Agape dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe terus berlanjut, pasca gagalnya mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Sinode GMIT.

Salah satu pengurus Majelis Jemaat GMIT Agape, Paul Dima menegaskan, Yayasan Hosana Agape yang berubah nama dari Yayasan Misi Agape sah demi hukum.

Ia menyebut, proses perubahan nama Yayasan Misi Agape menjadi Yayasan Hosana Agape, berawal dari rencana pembangunan gedung ibadah GMIT Agape Kupang.

Pada tanggal 20 Maret 2022 dilaksanakan sidang jemaat istimewa GMIT Agape Kupang yang didahului dengan sosialisasi selama 3 minggu berturut-turut melalui warta mimbar.

“Undangan rapat juga diberikan kepada anggota sidi jemaat semuanya, termasuk anggota sidi jemaat usia 35 tahun ke atas sebagai yang punya hak mengambil keputusan berkaitan dengan Yayasan Misi Agape Kupang,” ujar Paul Dima dalam pernyataan tertulisnya kepada media ini.

Dalam Sidang Istimewa jemaat itu dihasilkan keputusan penting yaitu, pertama, persidangan menyetujui  pembangunan gedung ibadah GMIT Agape Kupang.

Kedua, untuk kepentingan legalitas pembangunan dimaksud, maka persidangan menyetujui untuk menghidupkan kembali Yayasan Misi Agape yang telah mati suri dan tidak punya pengurus lagi.

Sesuai anggaran dasar, maka yang masih ada hanyalah anggota badan pengawas. Ketua Majelis Jemaat Agape karena jabatannya, maka yang bersangkutan sekaligus adalah anggota badan pengawas.

Keputusan ketiga, persidangan memberi mandat kepada Majelis Jemaat Agape Kupang untuk menghidupkan kembali Yayasan Misi Agape Kupang dengan membentuk organ-organ yayasan sesuai tuntutan undang-undang.

“Ketiga keputusan di atas diputuskan secara aklamasi (tidak ada satu peserta persidangan pun yang tidak setuju) termasuk JM (Jerry Manafe, red) yang hadir menandatangani absen serta berbicara dan setuju pada keputusan,” tegas Paul Dima.

Selanjutnya, pada waktu pengurusan legalitas Yayasan terutama ketika nama Yayasan Misi Agape Kupang diupload ke sistem Kementerian Hukum dan HAM RI, ternyata nama Misi Agape Kupang ditolak oleh sistem karena itu dibutuhkan nama baru.

Hal itu karena selama ini Yayasan Misi Agape Kupang sampai mati suri pun tidak pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian maka diusulkanlah nama Hosana Agape dan diterima oleh sistem.

“Jadi Hosana Agape bukan yayasan baru yang dibuat oleh Majelis yang mendapat mandat persidangan, tetapi Hosana Agape adalah nama baru bagi Misi Agape yang telah mati suri,” jelas Paul Dima.

Ia menjelaskan, dari sisi hukum, aset yayasan Misi Agape Kupang yang telah berubah nama menjadi yayasan Hosana Agape Kupang, berupa uang Rp3,7 Miliar dan 1 bidang tanah dipegang oleh Jerry Manafe yang tidak punya Legal Standing, tapi terus menguasai aset-aset tersebut.

Hal ini pun diakui oleh Jerry Manafe sendiri, dan juga merupakan hasil kajian dari Majelis Sinode. Jerry Manafe menurut Paul Dima, hanya mau mengembalikan aset tersebut dengan tuntutan supaya Ketua Majelis Jemaat Agape membuat persidangan ulang.

“Ini sesuatu yang aneh dan mengada-ada, karena di persidangan Istimewa tanggal 20 Maret 2022 JM (Jerry Manafe, red) hadir juga waktu itu. Kalau saja permintaan JM dipenuhi, maka kewibawaan persidangan jemaat menjadi hilang hanya karena permintaan satu orang yang tidak punya kapasitas. Sementara oleh Majelis Sinode GMIT proses persidangan Jemaat Istimewa adalah sangat prosedural menurut Tata Gereja dan sah,” ucap Paul Dima.

Ia menegaskan, seandainya Jerry Manafe tidak setuju dengan Yayasan Hosana Agape, maka Jerry Manafe harus menggugat Yayasan Hosana Agape Kupang di PTUN, bukan membentuk opini yang menghancurkan, apalagi Jerry Manafe berijasah Sarjana Hukum mestinya memahami ini.

Paul menyampaikan, pada tahun 2004 ketika terjadi sengketa soal Yayasan Misi Agape Kupang, Jerry Manafe dengan yakin menyatakan bahwa Yayasan Misi Agape Kupang adalah milik GMIT Agape Kupang.

“Itu berarti maka aset ini kalau memang JM tidak mau menyerahkannya kepada Yayasan Hosana Agape Kupang, mestinya aset ini dikembalikan kepada gereja bukan JM menarik keluar uang Yasan dari rekening yayasan dan ditaruh ke rekening pribadi dan ban BRI dan Bank NTT dan mendapat keuntungan cashbacknya,” sebutnya.

BACA JUGA:  Peduli Korban Bencana, Komunitas Satu Hati Untuk NTT Serahkan Bantuan Sembako

Paul Dima menambahkan, hingga saat ini aset milik Yayasan Hosana Agape dikuasai oleh Jerry Manafe. Uang sekitar Rp3 Miliar tarik dari rekening yayasan pada bulan November 2020.  Sementara Yayasan Hosana Agape Kupang baru memulai prosesnya di persidangan Jemaat istimewa di 20 Maret 2022.

“Artinya, jauh-jauh hari dari persiapan menghidupkan Yayasan Misi Agape Kupang, ternyata aset yayasan telah ditarik dan ditaruh pada rekening pribadi, itu sangat penting diketahui maksud penarikan itu,” gugat Paul Dima.

Ia menambahkan, pada proses mediasi oleh Majelis Sinode GMIT, uang dan sertifikat tanah yang diserahkan ke Majelis Sinode GMIT ada titipan saja oleh Jerry Manafe, bukan penyerahan kembali sebagaimana informasi yang beredar. “Jadi ketika mediasinya gagal maka aset itu diambil kembali oleh JM,” pungkasnya.

Jerry Manafe Bantah

Sementara itu, pengurus Yayasan Misi Agape sekaligus Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe membantah apa yang disampaikan oleh pengurus Yayasan Hosana Agape Paul Dima.

Menurutnya, tuduhan penggelapan uang yang ditujukan kepadanya sama sekali tidak terbukti.

Pasalnya, uang senilai Rp3,7 Miliar serta sertifikat tanah dan 2 buah keping emas yang adalah casback tabungan masih ada dan telah dititipkan kepada Majelis Sinode GMIT.

Jerry Manafe juga menegaskan, Yayasan Hosana Agape dan Yayasan Misi Agape adalah 2 hal yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dalam hal pengelolaan uang Sekolah Hosana. Pembentukan Yayasan Hosana Agape, untuk kepentingan pembangunan gereja, bukan untuk menguasai aset Sekolah Hosana.

Uang senilai Rp3,7 Miliar bersama 1 buah sertifikat tanah, dan 2 buah keping emas (cashback) adalah aset milik Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape. Bukan milik Yayasan Hosana Agape.

“Yang saya pegang ini, uang Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape, lalu uangnya saya serahkan ke Hosana Agape, pasti saya salah. Lapor ke Polisi, saya salah, sehingga saya tidak akan serahkan uang ini,” tegas Jerry Manafe, Senin 29 Mei 2023.

Ia menjelaskan, uang tersebut tidak bisa diserahkan, karena tidak ada legal standing dari para pihak yang ingin mengambilnya. Jika para pihak yang bersangkutan datang atas nama Yayasan Misi Agape, yang diangkat lewat Rapat Anggota Lengkap, pasti uang tersebut diserahkan. Hal ini sesuai dengan AD/ART Yayasan Misi Agape No: 03 Tahun 2001.

“Kalau Yayasan punya itu namanya Rapat Anggota Lengkap. Seperti kalau Koperasi RAT, Bank itu RUPS. Itu beda. Saya hadir saat itu. Undangan itu untuk pembangunan Gereja dan mengurus surat-suratnya. Saya bilang bagus, setuju. Tapi bangun gereja harus kita duduk dan bicarakan perencanaan atau desainnya,” jelas Jerry Manafe.

“Tapi kalau kamu rapat sidang istimewa (sesuai tata cara gereja) dan berbicara soal Sekolah Hosana, tidak bisa. Ini 2 hal berbeda,” sambungnya.

Jerry Manafe menekankan, jika uang tersebut ingin diambil oleh Yayasan Misi Agape yang membawahi Sekolah Hosana, dan pengurusnya diangkat melalui Rapat Anggota Lengkap, maka dengan senang hati, dirinya akan menyerahkan uang tersebut.

“Kamu bikin legal standing kalian dulu. Kapan saja, saya bisa serahkan uang tersebut, karena uang itu bukan uangnya saya. Satu rupiah pun bukan uang saya. Kalau legal standingnya tidak ada, saya serahkan, tetap saya salah,” ucapnya.

Jerry Manafe menegaskan, dirinya disudutkan dan sangat dirugukan dengan berbagai berita dan pernyataan yang dikeluarkan oleh pengurus Yayasan Hosana Agape. “Saya dizolimi,” tegasnya.

Ia juga membantah uang tersebut sudah diambil kembali. Jerry menyebut, uang, sertifikat, dan emas masih dititipkan di GMIT.

“Belum saya ambil. Masih dititipkan di GMIT, dan GMIT sangat baik dan adil dalam mengurus persoalan ini. Itu kan jahat. Itu fitnahan lagi,” tandasnya. (*)