Ruteng, KN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ dan BAM.

GJ adalah pemilik lahan Terminal Kembur, sedangkan BAM merupakan ASN di lingkup Pemkab Manggarai Timur. Vonis hukuman penjara terhadap keduanya dijatuhkan dalam sidang tuntutan Rabu 29 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Hakim menilai BAM bersalah tidak cermat atau tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah Terminal Kembur, dan menyiapkan dokumen kesepakatan pembebasan lahan.

Atas kesalahannya itu, BAM alias Benediktus Aristo Moa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berbeda dengan BAM, tedakwa lainnya yakni GJ, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455 paling lama selama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak membayar, maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.