Ruteng, KN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ dan BAM.
GJ adalah pemilik lahan Terminal Kembur, sedangkan BAM merupakan ASN di lingkup Pemkab Manggarai Timur. Vonis hukuman penjara terhadap keduanya dijatuhkan dalam sidang tuntutan Rabu 29 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Hakim menilai BAM bersalah tidak cermat atau tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah Terminal Kembur, dan menyiapkan dokumen kesepakatan pembebasan lahan.
Atas kesalahannya itu, BAM alias Benediktus Aristo Moa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berbeda dengan BAM, tedakwa lainnya yakni GJ, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455 paling lama selama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak membayar, maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, keluarga BAM menilai tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak bijak dan tidak adil dan menodai rasa kemanusiaan.
Menurut Jefri Moa yang merupakan adik kandung BAM mengatakan, seharusnya kakaknya itu bebas dan tidak bersalah sesuai fakta-Fakta persidangan.
“Kami menyesalkan keputusan Hakim yang tidak adil ini, jika melihat fakta fakta persidangan mestinya bebas, karna tidak ada satupun niat jahat unsur memperkaya dan menguntungkan orang lain. Kakak kami benar-benar menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, serta loyal mengikuti perintah atasan. Tidak ada secuilpun penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus ini. Dia adalah seorang pegawai yang Disiplin, loyal punya dedikasi dan tanggung Jawab melaksanakan Tugas sebagai seorang ASN, masa kakak saya harus menjadi Korban dari sebuah Konspirasi peradilan Sesat,” ucap Jefri Moa kepada wartawan belum lama ini.







Tinggalkan Balasan