Ruteng, KN – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), soal kepengurusan Partai Demokrat yang sah.
Pengajuan PK oleh KSP Moeldoko dilakukan pada 3 Maret 2023 lalu, usai Partai Demokrat mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden pada Pemilu 2024
Menyikapi kegaduhan tersbeut, pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ruteng (PN) pada Senin 3 April 2023.
Mereka datang mengenakan kostum kemeja warna biru berlambang mersi, dan menyerahkan map kepada petugas di ruang registrasi kantor PN Ruteng.
Ketua DPC Demokrat Manggarai David Suda mengatakan, informasi pengajuan PK oleh KSP Moeldoko diterima dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono lewat Zoom Meeting.
Dalam pertemuan secara daring itu, AHY menjelaskan bahwa KSP Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepengurusan Partai Demokrat. Moeldoko sebelumnya telah kalah pada perkara di 3 tingkatan sebelumnya yakni PTUN, PTTUN hingga MA dengan 4 materi gugatan. Moeldoko kembali mengajukan PK di MA namun dalam gugatan tersebut masih memuat 4 poin materi gugatan yang lama.





Tinggalkan Balasan