Kupang, KN – Manajemen Bank NTT memberikan kritik pedas, terhadap kerja-kerja jurnalistik di NTT yang menyimpang jauh dari kode etik, UU Pers, dan fungsi Pers.

Pers yang tidak profesional kerap menjalankan fungsi sebagai media yang mengabarkan berita bukan berdasarkan kebenaran, tapi berdasarkan tendensi pribadi.

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menyebut, ada pemberitaan di sejumlah media yang terus diulang-ulang menggunakan materi yang sama.

Pemberitaan-pemberitaan tersebut, dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini internal Bank NTT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, pemberitaan yang selalu diulang-ulang oleh media dan menggunakan narasumber yang sama tersebut, melenceng dan jauh dari kebenaran.

Terkait MTN, Dirut Bank NTT meminta kepada Pers untuk menulis sesuai fakta, bukan menggunakan opini. Pers diminta untuk mengecek langsung ke lamaan BPK. Di sana tidak termuat Kasus MTN, artinya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bank NTT.