Ruteng, KN – Aksi arogan yang ditunjukan oleh Andika, oknum Supervisor Kantor ULP PLN Ruteng, terhadap wartawan saat menjalani tugas jurnalistik meliput hilangnya 8 unit gardu PLN, sangat disayangkan.

Padahal insan Pers dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, di mana negara pun terlibat dan menjamin wartawan menjalani tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  informasi.

Namun hal ini rupanya tidak dipahami oleh Andika, oknum Supervisor Kantor ULP PLN Ruteng. Entah buta atau takut kedoknya terbongkar, pria ini diduga menggunakan segala cara untuk mengintimidasi wartawan saat meliput.

Saat bertemu wartawan dari KORANNTT.COM dan RakyatNTT.com, Andika oknum staf PLN Ruteng itu berbicara seperti preman, dan tidak menunjukan etikanya sebagai pegawai, yang bekerja di bawah perusahaan milik negara, dan dibayar menggunakan pajak dari rakyat kecil.

“Ada apa? Kenapa? Mau apa?” demikian kata-kata yang lontar dari mulutnya saat satpam mempersilahkan kedua wartawan tersebut masuk ke kantor PLN ULP Ruteng.