Ruteng, KN – Petugas Wisata Tambak Dalo di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengunjungi lokasi wisata tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan (DKP) Manggarai, Hendrikus Sukur mengaku akan memberikan pembinaan khusus terhadap petugas wisata di Tambak Dalo.
“Terkait permintaan karcis masuk sebesar Rp50 ribu, kami akan tetap berikan pembinaan khusus terhadap petugs kami,” ujar Kadis Hendrikus, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, petugas wisata Tambak Dalo mungkin memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga mereka tidak bisa menerjemahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 secara baik.
“Jadi seolah-olah kegiatan mancing itu, dapat atau tidak tetap bayar Rp35 ribu per kg ikan. Tetapi sebenarnya, dalam Perda itu apabila pemancing mendapat ikan baru dikenakan biaya timbang Rp35 ribu per kg,” terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kroscek ke petugas di Tambak Dalo, dan pengakuan mereka bahwa tidak sama sekali melakukan pungli Rp50 ribu kepada para pengunjung.





Tinggalkan Balasan