“Disini saya mau luruskan. Bahwa masuk ke taman wisata atau kolam Dalo itu ada klasifikasi. Orang dewasa biaya masuk Rp5 ribu, sementara pelajar sampai mahasiswa Rp2 ribu, sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2011,” ungkapnya.

Khusus para pemancing, kata Kadis Hendrikus, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dimana jika pemancing mendapat berapapun jumlah ikan, wajib ditimbang dengan harga per kg Rp35 ribu.

“Memang ada perbedaan ikan konsumsi. Yang kami jual itu Rp50 ribu per kg. Dan itu sesuai dengan standarisasi bupati,” ungkap Kasus Hendrikus.

Dia menerangkan, terdapat perbedaan ikan hasil mancing dan hasil tangkap sendiri, karena ada kegiatan rekreasi yang dilakukan di lokasi wisata Tambak Dalo.

“Orang lakukan pemancingan berarti istilah kasarnya bahwa dia melakukan penangkapan sendiri karena hobi, dan hasil tangkapnya melalui pancingan itu kita patok harganya Rp35 ribu. Kalau ikan konsumsi harganya Rp50 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, PAD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manggarai yang diperoleh dari retribusi wisata Tambak Dalo mencapai jutaan rupiah per bulan.