Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael, dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, menghadirkan ahli linguistik, Wawan Prihartono sebagai saksi.
Wawan Prihartono yang diperiksa sebagai saksi, Kamis 2 Februari 2023 mengikuti persidangan via Zoom dari Jakarta.
Dalam persidangan, Wawan Prihartono memberikan keterangan terkait percakapan antara Ira Ua, Astri Manafe, Randy Badjideh serta sejumlah saksi lainnya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan merujuk pada analisis mengenai ascreenshot isi percakapan yang ia terima dari penyidik Polda NTT.
“Chat antara Ira Ua kepada Astri dilatarbelakangi rasa ketidaknyamanan Ira terhadap Astri, karena Astri ingin berbagi cerita (curhat) dengan suaminya Randy,” ujar Wawan.
Sementarara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ahli linguistik untuk memberikan penafsiran atau makna dari setiap chat beserta konteks bahasa yang digunakan dalam chat antara terdakwa, suaminya dan saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Sebelumnya, suami terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, Randy Badjideh sudah divonis dengan hukuman mati dalam kasus yang sama. (Ratna/Sesil).