Jakarta, KN – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat yang dibangun Hotel Plago.
Mengutip situs Informasi Perkara Mahkamah Agung, kasus dengan termohon Bahasili Papan ini telah diputus oleh MA pada Rabu, 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Manggarai Barat.
Artinya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dikuatkan, dimana dalam putusannya pada 3 April 2024 lalu majelis hakim menyatakan empat terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Bahasili Papan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Meski begitu, termohon lain dalam kasus ini, yakni Heri Pranyoto disebut mendapat putusan yang bertolak belakang dengan Bahasili Papan.
Terkait itu, Khresna Guntarto dari Tim Advokasi Peduli Pantai Pede, mengaku telah mempertanyakan secara resmi kepada MA.





Tinggalkan Balasan