“Mengenai simpang siur putusan kasasi perkara Pak Heri yang informasinya mengabulkan kasasi jaksa, kami dari Tim Advokasi Peduli Pantai Pede sudah mempertanyakan kepada MA, karena tanggal distribusi penanganan perkara tidak jelas dan tidak diinformasikan. Dan perkara diputus sangat cepat,” ujar Khresna Guntarto yang dihubungi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurutnya, majelis hakim di tingkat kasasi MA seharusnya sudah bisa melihat tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh termohon kasasi atas nama Heri Pranyoto dari perjalanan kasus ini.
“Apalagi, mengingat perkara ini adalah proyek pembiayaan dari swasta yang terbukti telah membangun sarana dan prasarana wisata sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan negara yang dituduhkan hanyalah asumsi pendapatan yang dipaksakan untuk terjadi kenaikan,” jelas Khresna.
Untuk itu, Tim Advokasi Peduli Pantai Pede meminta hakim agung pada tingkat kasasi yang memeriksa perkara dua termohon lainnya dalam kasus ini yakni, Thelma Debora Sonya Bana dan Lydia Chrisanty Sunaryo untuk bisa obyektif dan adil, mengingat tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, karena pembangunan Hotel Plago di atas tanah Pemprov NTT menggunakan uang milik investor.





Tinggalkan Balasan