Ruteng, KN – Kasus sengketa tanah Nanga Banda di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini masih menuai pro kontra antara masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.
Mantan Kepala Desa Reo, H. A. Madjid HAR, menjelaskan, ia bersedia memberikan keterangan, jika kesaksiannya dibutuhkan dalam persidangan di Pengadilan nanti.
Menurut mantan Kades Reo periode 1982-1997 ini, keterangan yang akan disampaikan nanti berdasarkan apa yang dilihat dan didengar, ketika diundang menghadiri rapat Muspika Kecamatan Reok terkait kasus tanah Nanga Banda, pada awal tahun 1989 silam.
Dalam rapat itu, kata dia, mantan Dalu Reok, Muhammad Yusuf Marola dihadirkan sebagai narasumber, dimana ia menjelaskan riwayat dan kronologi tanah Nanga Banda, yang berlokasi di Kecamatan Reok itu.
“Keterangan yang diberikan berdasarkan apa yang saya lihat dan dengar dari penuturan Muhammad Yusuf Marola. Sampai kapanpun saya tidak akan merubahnya, termasuk kalau memberikan keterangan pada persidangan,” ujar Madjid HAR, Kamis 14 Juli 2022.



Tinggalkan Balasan