Pemda Manggarai Diduga Gusur Pilar Tanah Milik Warga Secara Sepihak

Proses penggusuran pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Kelurahan Mata Air ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.

Pemda Manggarai Diduga Gusur Pilar Tanah Milik Warga Secara Sepihak
Pemda Manggarai Diduga Gusur Pilar Tanah Milik Warga Secara Sepihak (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, secara sepihak menggusur tanah seluas 16 hektare yang terletak di wilayah Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu 29 Juni 2022.

Proses penggusuran pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Kelurahan Mata Air ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.

Aksi Pemda Manggarai menggusur pilar tanah, yang diketahui merupakan milik dari Herdin Bahrun, selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu sempat dihadang oleh warga.

Meski mendapat penolakan warga, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tetap mengerahkan eksavator dan terus melakukan penggusuran tanah seluas 16 hektare itu.

Herdin Bahrun, selaku ahli waris dari Supandri Daeng Malara, bersama keluarga kemudian nekat menghadang eksavator, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan anggota Pol PP.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, SH, yang ditemui Hadrin Bahrun dan sejumlah keluarga di lokasi penggusuran justru tidak banyak berbicara.

Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Tata Pemerintahan, Karolus Mance, untuk melayani Hadrin Bahrin bersama sejumlah keluarga lainnya.

Pihak keluarga dan Karolus Mance sempat berdebat panas terkait sejarah dan dokumen kepemilikan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

Keluarga Herdin tetap mempertahankan sejarah dan Karolus Mance mempertahankan dokumen, membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui titik solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.

Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah bentuk penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kendati demikian, pihak Pemda tetap mempertahankan argumentasi terkait dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik Pemda.

Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.

“Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, disana baru kami tunjuk,” jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.

Keluarga Herdin terus menuntut Pemda Manggarai tentang surat keputusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sudah sah milik pemda, sebab menurut mereka siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di tanah yang sedang diperkarakan sebelum ada keputusan final dan mengikat dari pengadilan.

“Surat dari pengadilannya tidak ada, pemerintah tak punya sertifikat, hanya ada dokumen yang tak jelas. Kami menilai tindakan pemerintah hari ini adalah cara yang brutal. Pemerintah tidak baik, kami tetap lawan ini,” tandas Herdin.

Tak puas ia pun bersumpah dengan menjilat tanah sembari mengutuk keras tindakan pemda.

“Sesuai dengan sumpah janji Raja Goa dan Raja Bima di mana pada waktu itu tidak boleh menindas Raja Goa. Kalau menindas maka terjadi sumpah dan sumpahnya itu lidah ke pantat, pantat ke lidah. Siapa yang berani mengambil hak kami maka akan rasakan itu. Demi Allah saya bersumpah,” ungkap Herdin sembari menjilat tanah.

Puncak dari segala keributan terjadi di tanah yang diklaim Haji Arifin Manasa saat ekskavator juga hendak menggusur pilar.

Intensitas keributan naik hingga terjadi aksi saling kejar dan lemparan batu ke arah Sat Pol PP. Tak sedikit anggota Sat Pol PP yang terkena lemparan dari ulah sekelompok orang yang coba menghadang ekskavator.

BACA JUGA:  Gelar Bimtek, Julie Laiskodat Dorong Petani di Manggarai Hasilkan Kopi Berkualitas

Para anggota Sat Pol PP pun berhasil memukul mundur sekelompok warga itu dengan pentungan.

Setelah berhasil memukul mundur ekskavator leluasa masuk menggusur seluruh pilar-pilar yang tercantap di tanah itu.

Sebelumnya Haji Arifin bersama keluarga mengamuk dan menanyakan apa urgensi pemda menggusur pilar tanpa ada ketetapan pengadilan. Padahal dari segi kewajiban warga negara mereka mengaku sudah membayar pajak bertahun-tahun.

Mereka juga kesal dengan ketidakhadiran Wabup Manggarai yang dengan cepat meninggalkan lokasi saat penggusuran.

“Kami minta Pak Wakil kesini. Mana Pak Wakil jangan menghindarlah. Tolong jangan jadi pengecut, kami butuh penjelasan bapak. Kami sudah menjalankan kewajiban kok kenapa negara menindas kami,” kata Disman warga yang terlibat dalam aksi saling dorong dengan Pol PP itu.

Tak berhenti disitu keluarga Manasa yang menentang aksi penggusuran itu mengklaim lahan mereka berada di luar lokasi yang merupakan tanah milik Pemda.

Mereka juga meragukan klaim kepemilkan dan luas tanah milik Pemda di Nanga Banda yang mengandalkan dokumen terbatas dengan mengandalkan hasil wawancara sejumlah toko saat konflik Nanga Banda mencuat. Sayangnya tokoh yang dijadikan Narasumber justru tidak memiliki kaitan dengan dengan pemilik asli tanah.

Menjawab itu, Kabag Tata Pemerintahan Karolus Mance menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bukan merupakan tuntutan hak kepemilikan melainkan hak pakai berdasarkan aturan PBB. Siapa yang tinggal di atas tanah itu maka ia wajib hukum membayar pajak dan masalah pajak bukan menjadi hal utama dalam kegiatan penggusuran ini.

Sedangkan terkait surat keputusan pengadilan yang dituntut warga, Karolus Mance menjelaskan bahwa pemda sedang mengamankan aset negara yang sudah diklaim sepihak oleh warga. Hal tersebut berdasarkan dokumen negara yang dipegang.

“Pemda punya dokumen jelas. Di dalam dokumen sudah tertera aset negara beserta luas dan batas-batasnya sebesar 16 hektare, sedangkan pihak sebelah hanya memakai sejarah, kalau pakai sejarah maka semua pihak juga bisa klaim. Nah atas dasar itu maka pemda ambil sikap agar aset negara ini segera diamankan,” begitu jelas Karolus.

Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat dan memanggil para warga yang mengklaim tanah tersebut untuk berdialog bersama.

Pada saat itu juga Pemda Manggarai meminta agar segera kosongkan lahan, tetapi tidak digubris, sehingga pada hari ini pemda langsung turun eksekusi.

Terpisah, Asisten Bupati Manggarai, Frumencius menambahkan bahwa kegiatan penggusuran hari ini merupakan kerja tim yang diutus Pemda Manggarai, yakni tim pengamanan aset.

Menurut Frumencius, aktivitas penggusuran hari ini merupakan sebuah keputusan bersama yang sudah disepakati tim sehingga tidak ada lagi yang bisa membatalkannya.

Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat melalui Camat Reok untuk memanggil warga agar mencari jalan keluar berdialog bersama. Tetapi sampai hari ini masih ada yang belum terima.

Untuk diketahui turut hadir dalam kegiatan penggusuran itu Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin.

Turut hadir Anggota Koramil Reo, Polsek Reo, insan pers dan warga Nanga Banda. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS