Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dituduh melakukan kriminalisasi terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Manggarai Barat, Antonius Ali saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati NTT, Senin (19/1/2021) kemarin.
Menanggapi tudingan ini, Kejaksaan Tinggi NTT membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyidik menetapkan Bupati Manggarai Barat sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat.
“Oh tidak ada itu. Bupati Mabar ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat. Kejati NTT tidak sedang melakukan diskriminalisasi,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa (19/01/2021) sore.
Menurut Hakim, tanah tersebut, sudah menjadi salah satu aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, karena pihaknya telah mengantongi keterangan yang kuat.
“Kita ada keterangan dari ahli pertanahan, ahli perbendaan negara, ahli keuangan negara yang mengatakan tanah tersebut merupakan milik Pemkab Mabar,” jelas dia.
Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat ijin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Agustinus Ch Dula.
“Kita belum terima suratnya. Kalau suratnya sudah ada, maka kita akan panggil lagi dan melakukan penahanan terhadapnya,” ucap Abdul Hakim.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 15 orang sebagai tersangka jual beli aset negara berupa tanah Keranga di Labuan Bajo.
Kejati NTT juga menyatakan, dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (EK/AB/KN)