Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT menolak seluruh dalil hukum tersangka I alias Ira alias Irawati Astana Dewi Ua dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat 12 Mei 2022.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban dari termohon yakni pihak Polda NTT. Dalam pernyataannya, Polda NTT menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka I melalui kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, Polda NTT kemudian menyampaikan sejumlah fakta fakta hukum, termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai aturan, dalam menetapkan I sebagai tersangka.

Polda NTT menilai penetapan tersangka terhadap I alias Irawati Astana Dewi Ua sudah melalui aturan atau prosedur, serta alat bukti dan fakta hukum.

Penetapan I sebagai tersangka, diperkuat lagi dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik Polda NTT, serta keterangan dari 53 orang saksi yang telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

“Ada alat bukti dan keterangan saksi dari pemeriksaan Suleha Ua, Susanti Mansula, Ati Saputri, Fitriani Muhamad Ibrahim, dan Ira Ua, selaku calon tersangka,” jelasnya.