Hukrim  

Polda NTT Kantongi Tiga Alat Bukti untuk Tetapkan Ira Sebagai Tersangka

Polda NTT menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka I melalui kuasa hukumnya.

Kolase foto tersangka I alias Ira dan suaminya terdakwa RB alias Randy Badjideh (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT menolak seluruh dalil hukum tersangka I alias Ira alias Irawati Astana Dewi Ua dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat 12 Mei 2022.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban dari termohon yakni pihak Polda NTT. Dalam pernyataannya, Polda NTT menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka I melalui kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, Polda NTT kemudian menyampaikan sejumlah fakta fakta hukum, termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai aturan, dalam menetapkan I sebagai tersangka.

Polda NTT menilai penetapan tersangka terhadap I alias Irawati Astana Dewi Ua sudah melalui aturan atau prosedur, serta alat bukti dan fakta hukum.

Penetapan I sebagai tersangka, diperkuat lagi dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik Polda NTT, serta keterangan dari 53 orang saksi yang telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

“Ada alat bukti dan keterangan saksi dari pemeriksaan Suleha Ua, Susanti Mansula, Ati Saputri, Fitriani Muhamad Ibrahim, dan Ira Ua, selaku calon tersangka,” jelasnya.

“Selain itu dilakukan juga peneriksaan konfrontir terhadap saksi Fitriani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula, dan Irawati Astana Dewi Ua,” jelasnya menambahkan.

Di samping itu ada keterangan alih bahasa bidang praktik, yang hasilnya telah dikeluarkan dalam laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada juga bukti surat, yang menampilkan percakapan Ira dan Ate, Jackson dan Randy.

BACA JUGA:  Mutasi di Kejaksaan RI, Zet Tadung Allo Jabat Kejati NTT

Polda NTT juga mengantongi hasil BAP, terkait CDR, GPS mobil dan CCTV pada tanggal 20 November 2021 lalu, serta hasil BAP barang bukti berupa Hp, dan hasil pemeriksaan barang bukti dari alih ITE.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Polda NTT juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 unit hp merek Xiomi warna abu-abu, satu buah sim card, satu buah unit hp jenis samsung galaxi hitam bersama sim cardnya, serta satu unit hp merek Iphone 8 warna putih.

Selain itu, Polda NTT mengamankan sebuah akun google dengan nama Iraua180818@gmail.com, dengan pasword Andinews18. Akun google itu diduga milik tersangka Irawati Astana Dewi Ua.

Berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi dan keterangan alih, semuanya saling bersesuaian dengan tindak pidana yang yang dilakukan, sehingga dapat dijadikan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, Polda NTT menemukan tiga alat bukti, yang substansi dan berkualitas, sehingga dilaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan pemohon, dalam hal ini Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2022 lalu.(*)