Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja Polda NTT yang dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Penkase.
Kepada KORANNTT.com, Adhitya menegaskan, pihaknya tetap bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polda NTT terkait informasi penetapan tersangka baru.
“Alhamdulillah, tinggal menunggu pemberitahuan resmi dari Polda. Keluarga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda NTT,” kata Adhitya saat dikonfirmasi media ini, Selasa 26 April 2022.
Meski demikian, dalam kesempatan yang sama, Adhitya tidak memberikan banyak komentar terkait informasi tersebut.
Pihak keluarga Astri dan Lael tetap mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polda NTT untuk dituntaskan secara adil dan transparan.
“Siapapun itu tersangkanya, kita belum tahu. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda NTT,” tandas Adhitya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dikabarkan telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
Tersangka diduga kuat masih punya hubungan dekat dengan terdakwa Randy Badjideh yang sebelumnya sudah dijerat dengan Pasal berlapis.
Kabar penetapan tersangka ini, pertama kali dihembuskan oleh akun Buang Sine di grup Facebook Flobamora Tabongkar. Informasi ini langsung diklarifikasi mantan penyidik itu lewat komentarnya.
“Satu tersangka telah ditetapkan dalam berkas terpisah,” tulis Buang Sine dalam unggahannya di media sosial Facebook Senin 25 April 2022 sekira pukul 23:00 Wita.
Setelah mengunggah tulisan tersebut, Buang Sine pun memberikan komentar kepada netizen dengan mengatakan bahwa informasi tersebut valid alias A1.
“A1,” tulis Buang Sine singkat.
Selain Buang Sine, akun Facebook lainnya, Banyu Biroe bahkan mengunggah sebuah tulisan yang diduga kuat, itu merupakan tangkapan layar dakwaan terhadap terdakwa Randy Badjideh.
Tulisan tersebut menyeret satu nama yang diduga adalah orang dekat dan saat itu bersama Randy Badjideh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen, Noven Bulan kepada Victorynews.id mengatakan, untuk saat ini telah bertambah satu orang tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini ada penambahan satu tersangka dan statusnya masih tersangka. Namun untuk tersangka RB statusnya sudah terdakwa setelah dilimpahkan berkas perkara,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait nama dari tersangka tersebut Noven mengatakan, akan disampaikan dalam persidangan sesuai dengan pasal 55 KUHP yang disangkakan dalam kasus ini. (*)