Hukrim  

Benny Taopan: Randy Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

Saat ini penyidik Polda NTT telah melekatkan pasal berlapis kepada kliennya.

Benny Taopan (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Tersangka RB alias Randy Badjideh mengaku bersalah dan menyesal atas tindakannya menghabisi nyawa Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Randy yaitu Beny Taopan, kepada wartawan saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Beny, di hadapan para jaksa, tersangka Randy mengakui seluruh perbuatannya, dan merasa menyesal karena telah menghabisi nyawa Astrid dan anaknya Lael.

“Dia (Randy) mengatakan didepan jaksa bahwa dia bersalah dan menyesali semua perbuatannya,” ujar Beny Taopan kepada sejumlah awak media.

Kata Beny, kliennya Randy siap menanggung semua konsekuensi, dan menerima sanksi yang akan diberikan oleh hakim kepadanya.

“Konsekuensinya dia siap menerima sanksi yang akan diberikan. Karena sebagai seorang muslim, ia juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani masa puasa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Putusan Perkara Roy Bolle, Pengacara Teny Konay Cs Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT telah melekatkan pasal berlapis kepada kliennya. Dimana ada pasal 340, dan 338 junto pasal 55 terkait perlindungan anak.

“Artinya tidak saja satu pasal yang dilekatkan. Berarti ada beberapa pasal lain. Beberapa pasal itu yang diistilahkan pasal berlapis. Jadi kalau dia lolos di satu pasal, maka dia akan kena di pasal lain,” ungkap Beny Taopan.

Ia menambahkan, jika kliennya benar didakwa pasal berlapis, maka pasal 340 menjadi utama, karena pembunuhan berencana. “Tetapi kalau tidak terbukti di pasal 340, mungkin jatuhnya ke pasal 338 dan ditambahkan pasal 55 terkait perlindungan anak,” tandasnya.(*)