Kupang, KN – Tersangka RB alias Randy Badjideh mengaku bersalah dan menyesal atas tindakannya menghabisi nyawa Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Randy yaitu Beny Taopan, kepada wartawan saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Beny, di hadapan para jaksa, tersangka Randy mengakui seluruh perbuatannya, dan merasa menyesal karena telah menghabisi nyawa Astrid dan anaknya Lael.

“Dia (Randy) mengatakan didepan jaksa bahwa dia bersalah dan menyesali semua perbuatannya,” ujar Beny Taopan kepada sejumlah awak media.

Kata Beny, kliennya Randy siap menanggung semua konsekuensi, dan menerima sanksi yang akan diberikan oleh hakim kepadanya.

“Konsekuensinya dia siap menerima sanksi yang akan diberikan. Karena sebagai seorang muslim, ia juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani masa puasa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT telah melekatkan pasal berlapis kepada kliennya. Dimana ada pasal 340, dan 338 junto pasal 55 terkait perlindungan anak.