Melalui lokakarya ini, seluruh pemangku kepentingan diajak untuk merumuskan regulasi dan aksi nyata di lapangan.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi perlindungan ketat terhadap zona resapan air, pemulihan kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang kini berstatus kritis, pencegahan polusi lingkungan, perluasan jaringan pipa distribusi, hingga edukasi masif kepada warga agar lebih bijak dan hemat dalam mengonsumsi air bersih demi masa depan generasi Kota Kupang. (agn)
Halaman







Tinggalkan Balasan