Dr. Semuel Haning berharap, penyidik segera memproses permohonan tersebut, karena penyitaan Hp sudah menyangkut data pribadi milik kliennya, yang harus dilindungi.

Pada kesempatan yang sama, pengacara senior itu juga menyinggung proses penyidikan kasus tersebut. Ia menilai, jika penyidik masih ragu, sebaiknya kasus “Lika Liku NTT” dihentikan sementara.

“Apabila penyidik masih ragu-ragu, sebaiknya kasus tersebut dihentikan sementara, agar tidak mencederai hukum dan tidak mencederai institusi kepolisian,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning menambahkan, kliennya siap kooperatif dalam proses hukum. Namun ia tidak ingin kasus dipaksakan jika bukti tidak cukup.

“Klien kami juga akan kooperatif dalam bentuk apapun. Kita harus menjaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, jika kasus yang tidak cukup bukti itu dipaksakan. Kita tidak inginkan itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi, terkait perkembangan penyidikan, dan status permohonan pengembalian handphone milik WS tersebut. (*)