Kupang, KN – Oknum dosen WS dan Kuasa Hukumnya, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., mendatangi Mapolda NTT pada Jumat (12/6/2026), sore.
Kedatangan WS dan tim hukum ke Polda NTT, adalah untuk meminta kepastian hukum, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lewat akun TikTok Lika Liku NTT.
WS sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda NTT, terkait laporan sejumlah pihak atas konten akun TikTok tersebut. WS diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Siber Polda NTT, pada Jumat (5/6/2026) silam.
“Sebelumnya Ibu WS telah diperiksa oleh Polda NTT. Sehingga apakah ada perkembangan lain, terkait dengan kepastian hukum klien kami,” kata Dr. Semuel Haning, kepada wartawan usai bertemu penyidik Polda NTT.
Selain menanyakan kepastian hukum, Dr. Semuel Haning selaku Kuasa Hukum WS juga mengajukan permohonan pengembalian handphone milik WS, yang telah disita penyidik pada saat pemeriksaan.
Namun, handphone milik WS belum bisa dikembalikan, dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Dirreskrimsus Polda NTT.
“Mereka katakan, permohonan sudah diterima, tapi direktur belum ada di tempat, sehingga permohonan belum didisposisi. Mengapa kami minta kembali, karena itu merupakan data pribadi milik klien kami,” jelasnya.
Dr. Semuel Haning berharap, penyidik segera memproses permohonan tersebut, karena penyitaan Hp sudah menyangkut data pribadi milik kliennya, yang harus dilindungi.
Pada kesempatan yang sama, pengacara senior itu juga menyinggung proses penyidikan kasus tersebut. Ia menilai, jika penyidik masih ragu, sebaiknya kasus “Lika Liku NTT” dihentikan sementara.
“Apabila penyidik masih ragu-ragu, sebaiknya kasus tersebut dihentikan sementara, agar tidak mencederai hukum dan tidak mencederai institusi kepolisian,” tegasnya.
Dr. Semuel Haning menambahkan, kliennya siap kooperatif dalam proses hukum. Namun ia tidak ingin kasus dipaksakan jika bukti tidak cukup.
“Klien kami juga akan kooperatif dalam bentuk apapun. Kita harus menjaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, jika kasus yang tidak cukup bukti itu dipaksakan. Kita tidak inginkan itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi, terkait perkembangan penyidikan, dan status permohonan pengembalian handphone milik WS tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan