Kupang, KN – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, oleh akun TikTok Lika-Liku NTT, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Fransisco mengatakan, laporan informasi kliennya, yang sebelumnya disampaikan ke Polda NTT, kini telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi, dan telah masuk proses penyidikan.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor, dalam hal ini Pak Yupiter Selan selaku Kejari Kabupaten Kupang, menyampaikan bahwa laporan informasi di Polda NTT, sudah naik menjadi laporan polisi dan saat ini sudah masuk tahapan penyidikan,” ujar Fransisco, Jumat (29/5/2026).

Ia juga mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam laporan polisi korban atas nama Boy Nunuhitu. Pada saat diperiksa, ia telah memberikan seluruh data dan dokumen, terkait terduga admin akun TikTok Lika-Liku NTT, kepada penyidik siber Polda NTT.

“Saya sebagai saksi dalam perkara laporan Boy Nunuhitu di Polda Nusa Tenggara Timur juga sudah menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait terduga admin Lika-Liku NTT kepada penyidik siber Polda NTT,” katanya.

Fransisco menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Bapak Kapolda NTT dan Dirkrimsus Polda NTT akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, karena publik menanti akhir dari kasus admin Lika-Liku NTT ini,” ujarnya.

Fransisco menambahkan, kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik oleh akun Tiktok Lika Liku NTT, juga mendapat perhatian khusus dari Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

Karena itu, ia berharap penyidik siber Polda NTT dapat bekerja maksimal, untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap penyidik cyber Ditreskrimsus Polda NTT dapat bekerja maksimal, sehingga mampu menjawab ekspektasi publik, dalam mengungkap semua terduga pelaku admin Lika-Liku NTT, yang selama ini meresahkan masyarakat,” tutupnya. (*)