Sempadan ini bukan milik pribadi, melainkan area yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan mempermudah akses pemeliharaan sungai. Parlinggoman menekankan bahwa penentuan jarak bangunan dari bibir sungai didasarkan pada dimensi palung sungai demi keamanan bersama. Lebar garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kedalaman dan luas daerah aliran sungai (DAS).

Penetapan aturan ini bukan untuk membatasi hak milik warga, melainkan untuk kepentingan bersama, yaitu:

  • Mitigasi Banjir: Menyediakan ruang bagi debit air saat debit sungai meningkat.
  • Akses Pemeliharaan: Memungkinkan alat berat atau petugas masuk untuk melakukan pengerukan atau pembersihan sungai (seperti yang dilakukan pada kegiatan di Bendungan Dendeng).
  • Pelestarian Ekosistem: Menjaga agar sungai tidak tercemar limbah domestik dan melindungi biota air.

Ia menerangkan pula perihal aturan-aturan yang dibuat bukan tanpa tujuan. Beberapa hal yang melatarbelakangi aturan tersebut antara lain:

  • Keamanan Hunian: Bangunan di sempadan sungai berisiko tinggi terkena dampak banjir atau longsor.
  • Kesehatan Lingkungan: Sungai yang bersih adalah cermin tata kelola kota yang baik.
  • Tanggung Jawab antar Generasi: Menjaga sungai tetap fungsional hari ini berarti menjamin ketersediaan air bagi anak cucu kita kelak.

Selain itu, ia menyoroti dampak limbah domestik terhadap ekosistem laut.

“Berdasarkan koordinasi dengan Pemkot Kupang, nelayan kita mengeluh ikan menjauh dari pesisir, salah satu penyebabnya adalah tumpukan sampah dan limbah domestik dari sungai. Kami akan bersinergi dengan Cipta Karya untuk membawa program penataan Kali Dendeng sebagai bagian dari estetika tata kota. Kami yakin dengan kolaborasi seluruh pihak, manfaat strategis ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.