KUPANG, KN – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperkuat kolaborasi strategis dalam upaya menjaga ketahanan air dan mitigasi banjir. Sinergi ini diwujudkan melalui aksi nyata dalam kegiatan “Bersih-Bersih Sungai Perkotaan” yang dipusatkan di Bendungan Dendeng, Kelurahan Fontein, Selasa (26/5).
Kepala BBWS NT II, Parlinggoman Simanungkalit, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemeliharaan rutin sungai yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Menurutnya, kolaborasi dengan Pemkot Kupang menjadi kunci karena Sungai Dendeng bukan sekadar drainase, melainkan cermin tata kelola kota yang vital bagi kehidupan warga.
“Kegiatan ini harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Ini bukan sekadar membersihkan sampah, tetapi menjaga ketahanan air agar debit sungai tetap lancar saat musim hujan guna meminimalisir risiko banjir,” tegas Parlinggoman.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sempadan sungai. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Sempadan ini bukan milik pribadi, melainkan area yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan mempermudah akses pemeliharaan sungai. Parlinggoman menekankan bahwa penentuan jarak bangunan dari bibir sungai didasarkan pada dimensi palung sungai demi keamanan bersama. Lebar garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kedalaman dan luas daerah aliran sungai (DAS).
Penetapan aturan ini bukan untuk membatasi hak milik warga, melainkan untuk kepentingan bersama, yaitu:
- Mitigasi Banjir: Menyediakan ruang bagi debit air saat debit sungai meningkat.
- Akses Pemeliharaan: Memungkinkan alat berat atau petugas masuk untuk melakukan pengerukan atau pembersihan sungai (seperti yang dilakukan pada kegiatan di Bendungan Dendeng).
- Pelestarian Ekosistem: Menjaga agar sungai tidak tercemar limbah domestik dan melindungi biota air.
Ia menerangkan pula perihal aturan-aturan yang dibuat bukan tanpa tujuan. Beberapa hal yang melatarbelakangi aturan tersebut antara lain:
- Keamanan Hunian: Bangunan di sempadan sungai berisiko tinggi terkena dampak banjir atau longsor.
- Kesehatan Lingkungan: Sungai yang bersih adalah cermin tata kelola kota yang baik.
- Tanggung Jawab antar Generasi: Menjaga sungai tetap fungsional hari ini berarti menjamin ketersediaan air bagi anak cucu kita kelak.
Selain itu, ia menyoroti dampak limbah domestik terhadap ekosistem laut.
“Berdasarkan koordinasi dengan Pemkot Kupang, nelayan kita mengeluh ikan menjauh dari pesisir, salah satu penyebabnya adalah tumpukan sampah dan limbah domestik dari sungai. Kami akan bersinergi dengan Cipta Karya untuk membawa program penataan Kali Dendeng sebagai bagian dari estetika tata kota. Kami yakin dengan kolaborasi seluruh pihak, manfaat strategis ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Pemkot Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., yang mewakili Pemerintah Kota Kupang dalam kegiatan tersebut, menyambut baik langkah sinergis ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menjaga lingkungan.
“Sungai itu nadi kota. Jika rusak kita yang akan merasakan dampaknya. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri karena butuh kolaborasi seluruh kalangan. Kegiatan dan sinergi seperti ini penting, karena perubahan selalu datang dengan langkah-langkah kecil yang konsisten untuk menjaga sumber kehidupan kota kita,” pungkas Hengky. (*)



Tinggalkan Balasan