Kepala UNICEF Perwakilan Nusa Tenggara, Yudistira Yewangu, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kerja sama UNICEF dan Pemerintah Indonesia guna mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan RPJMN 2025–2029.

Program ini bertumpu pada tiga pilar utama:

  • Nutrisi dan gizi anak.
  • Kesehatan ibu dan anak.
  • Perlindungan anak melalui pemenuhan identitas hukum.

Dalam implementasinya, UNICEF mendorong integrasi antara layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Melalui sistem ini, anak yang mendatangi Posyandu atau Puskesmas bisa langsung mendapatkan pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran.

“Anak-anak yang tidak memiliki identitas hukum berisiko kehilangan akses terhadap layanan sosial dan perlindungan,” jelas Yudistira.

Kota Kupang bersama Sumba Barat terpilih menjadi wilayah percontohan (pilot project) untuk pengembangan model pelayanan kesejahteraan anak terintegrasi ini, yang nantinya akan memadukan model pelayanan di area perkotaan dan pedesaan. (*)