“Jangan sampai ada kesan bahwa setiap kebijakan yang diambil pejabat berpotensi dikriminalisasi. Ini bisa berdampak pada stagnasi birokrasi karena pejabat menjadi ragu dalam bertindak,” tegasnya.
Komisi III, lanjut Rudianto, mendorong agar proses persidangan berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk latar belakang kebijakan, dasar hukum yang digunakan, serta posisi terdakwa dalam struktur pemerintahan saat keputusan itu diambil.
“Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan. Jika memang yang dilakukan adalah bagian dari perintah jabatan dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka itu harus menjadi pertimbangan serius dalam putusan,” pungkasnya. (*/ab)
Halaman







Tinggalkan Balasan