Ia menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda tidak akan memengaruhi sistem operasional maupun tata kelola perusahaan. Seluruh aspek Good Corporate Governance tetap berjalan seperti biasa.
“Tidak ada perubahan dari sisi operasional maupun tata kelola. Ini hanya perubahan legalitas,” tegasnya.
Charlie mengungkapkan, terdapat dua tujuan utama dari perubahan status tersebut. Pertama, untuk memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, sehingga kontrol terhadap perusahaan tetap terjaga.
“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah, maka saat terjadi divestasi, kendali tetap berada di daerah,” jelasnya.
Halaman



Tinggalkan Balasan