“Tidak ada perubahan dari sisi operasional maupun tata kelola. Ini hanya perubahan legalitas,” tegasnya.

Charlie mengungkapkan, terdapat dua tujuan utama dari perubahan status tersebut. Pertama, untuk memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, sehingga kontrol terhadap perusahaan tetap terjaga.

“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah, maka saat terjadi divestasi, kendali tetap berada di daerah,” jelasnya.

Kedua, perubahan menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat identitas kedaerahan, sehingga dana masyarakat NTT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi di wilayah sendiri.

“Jangan sampai dana masyarakat NTT justru digunakan untuk membiayai pembangunan di luar daerah. Harapannya, dana itu kembali untuk membangun ekonomi NTT,” katanya.

Charlie juga menambahkan bahwa dari sisi pengawasan, seluruh kegiatan perbankan telah diatur dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan status tersebut.