Bank NTT Menuju Perseroda, Langkah Strategis Dongkrak Ekonomi Daerah

Charlie Paulus. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa rencana perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2026), yang membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.

Menurut Charlie, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ini bukan hanya soal nama, tetapi langkah strategis untuk memperkuat peran daerah. Kami siap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda tidak akan memengaruhi sistem operasional maupun tata kelola perusahaan. Seluruh aspek Good Corporate Governance tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada perubahan dari sisi operasional maupun tata kelola. Ini hanya perubahan legalitas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bank NTT Cabang Ruteng Berbagi Kanal dengan Anak Panti Asuhan

Charlie mengungkapkan, terdapat dua tujuan utama dari perubahan status tersebut. Pertama, untuk memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, sehingga kontrol terhadap perusahaan tetap terjaga.

“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah, maka saat terjadi divestasi, kendali tetap berada di daerah,” jelasnya.

Kedua, perubahan menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat identitas kedaerahan, sehingga dana masyarakat NTT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi di wilayah sendiri.

“Jangan sampai dana masyarakat NTT justru digunakan untuk membiayai pembangunan di luar daerah. Harapannya, dana itu kembali untuk membangun ekonomi NTT,” katanya.

Charlie juga menambahkan bahwa dari sisi pengawasan, seluruh kegiatan perbankan telah diatur dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan status tersebut.

“Semua sudah diatur dan diawasi OJK dengan baik,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS