Selain itu, percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan dinilai krusial untuk memastikan perkara segera masuk tahap persidangan.

Menurut Hendrikus, penanganan yang cepat dan tegas tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

“LP2TRI berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dapat terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)