Kupang, KN – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana, yang melibatkan notaris berinisial ARK di wilayah Nusa Tenggara Timur.

ARK ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris. ARK diketahui pernah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun telah ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi secara khusus ditujukan kepada Polda NTT, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang dinilai telah bekerja profesional dan responsif dalam menetapkan tersangka.

Hendrikus menilai, langkah cepat penyidik menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Terutama dalam kasus yang melibatkan profesi notaris, yang memiliki peran penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Reskrim. Kami berharap berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Minggu (22/3/2026).