Hukrim  

LP2TRI Dorong Percepatan Proses Hukum Notaris ARK

Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa saat mendatangi sentra pengaduan masyarakat Polda NTT belum lama ini. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana, yang melibatkan notaris berinisial ARK di wilayah Nusa Tenggara Timur.

ARK ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris. ARK diketahui pernah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun telah ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi secara khusus ditujukan kepada Polda NTT, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang dinilai telah bekerja profesional dan responsif dalam menetapkan tersangka.

Hendrikus menilai, langkah cepat penyidik menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Terutama dalam kasus yang melibatkan profesi notaris, yang memiliki peran penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Reskrim. Kami berharap berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Minggu (22/3/2026).

BACA JUGA:  Seorang Nelayan di NTT Dikabarkan Tenggelam Saat Melaut

Ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum agar tidak berlarut-larut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Selain itu, percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan dinilai krusial untuk memastikan perkara segera masuk tahap persidangan.

Menurut Hendrikus, penanganan yang cepat dan tegas tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

“LP2TRI berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dapat terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS