Kupang, KN – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana, yang melibatkan notaris berinisial ARK di wilayah Nusa Tenggara Timur.

ARK ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris. ARK diketahui pernah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun telah ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi secara khusus ditujukan kepada Polda NTT, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang dinilai telah bekerja profesional dan responsif dalam menetapkan tersangka.