Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus membangun koordinasi yang intens dengan Polda NTT, dalam rangka melengkapi berkas tersangka notaris Albert Riwu Kore.

Albert Riwu Kore alias ARK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT, dalam kasus penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.