Hukrim  

Jaksa Intens Koordinasi dengan Polda NTT untuk Lengkapi Berkas Tersangka Notaris ARK

Raka Dharmana Putra (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus membangun koordinasi yang intens dengan Polda NTT, dalam rangka melengkapi berkas tersangka notaris Albert Riwu Kore.

Albert Riwu Kore alias ARK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT, dalam kasus penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, koordinasi yang intens telah dibangun sejak tanggal 18 Februari 2026.

“Terakhir diterima di Kejati pada tanggal 18 Februari 2026 dan telah dikembalikan ke penyidik dalam bentuk BA (Berita Acara) koordinasi,” kata Raka Putra kepada Koranntt.com, Rabu (18/3/2026).

BACA JUGA:  Masyarakat Buat Petisi Dukung Hakim Vonis Mati Terdakwa Ira Ua

Ia menyampaikan, saat ini masih ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh pihak Polda NTT. Karena itu, jaksa peneliti terus melakukan koordinasi dengan penyidik. Koordinasi antar kedua lembaga itu, dibuat dalam bentuk BA koordinasi.

“Saat ini, berkas itu masih tahap koordinasi, karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Raka juga menyampaikan, ia akan menyampaikan perkembangan perkara notaris ARK lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan jaksa peneliti. “Tapi saya coba hubungi jaksa penelitinya,” pungkas Raka. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS