Untuk diketahui, notaris Albert Riwu Kore dilaporkan ke Polda NTT, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Setelah laporan itu diproses, penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka.

Saat ini berkasnya masih P-19. Pihak Polda NTT masih menunggu respons dari jaksa, dan siap melengkapi petunjuk, yang diminta JPU. (*)