Kupang, KN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan perkembangan terbaru, terkait penanganan perkara dengan tersangka berinisial ARK atau Albert Riwu Kore.

Ia menjelaskan, pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah mengirim kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman tersebut dilakukan guna melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh JPU melalui surat P-19.

“Selain itu, penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan seluruh petunjuk yang diberikan dapat dipenuhi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Henry, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara masih berjalan, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan terhadap berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut.

Menanggapi pertanyaan terkait prosedur penetapan tersangka, Kombes Henry menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan. “Iya, sesuai dengan prosedur manajemen penyidikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, notaris Albert Riwu Kore dilaporkan ke Polda NTT, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Setelah laporan itu diproses, penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka.

Saat ini berkasnya masih P-19. Pihak Polda NTT masih menunggu respons dari jaksa, dan siap melengkapi petunjuk, yang diminta JPU. (*)