Kupang, KN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menuntut kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut, guru PPPK di NTT, yang diangkat pada tahun 2022, hingga kini belum memperoleh surat keputusan (SK) lanjutan. Padahal SK-nya selesai tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, dalam diskusi publik mengenai nasib guru PPPK yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, di Aula BVPV Kementerian Ketenagakerjaan, Kupang, Senin, (16/3/2026).
Dalam materinya, Dr. Semuel Haning, S.H.,.MH mengatakan, selama ini PGRI NTT tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Tapi PGRI NTT ingin melihat persoalan PPPK, dari sisi kualitas pendidikan di daerah.
“Sebagai Ketua PGRI NTT, kami tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Namun kami melihat persoalan ini dari segi kualitas pendidikan. Hal ini yang perlu digarisbawahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kualitas pendidikan sangat bergantung pada mutu dan kompetensi guru. Karena itu, pemerintah diharapkan memberi perhatian serius kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai PPPK namun belum mendapatkan kepastian status.
Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK yang telah menerima SK sejak empat tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum memperoleh SK lanjutan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan baru di kalangan tenaga pendidik.
“Karena itu kami berharap ada SK lanjutan bagi guru-guru tersebut agar ada kepastian bagi mereka dalam menjalankan tugas,” katanya.
Selain itu, Dr. Semuel Haning juga menyinggung ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia menjelaskan bahwa, ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam undang-undang tersebut mencakup belanja untuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), namun tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, maupun tunjangan profesi guru.
“Ketika undang-undang sudah dibuat dan disahkan, maka harus dilaksanakan. Tidak bisa diabaikan, kecuali dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
PGRI NTT juga menyoroti kondisi pendidikan di NTT, yang masih tergolong wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun demikian, Dr. Semuel Haning menyebut, ada keringanan bagi pemerintah daerah melalui kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memungkinkan pembayaran gaji guru PPPK melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut, dinilai dapat membantu meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
“Guru merupakan bagian penting yang tidak terlepas dari motivasi, spirit, dan semangat dalam dunia pendidikan. Saya berharap, diskusi publik yang digelar tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para guru PPPK yang saat ini menghadapi ketidakpastian status, bahkan terancam diberhentikan akibat dampak penerapan UU HKPD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Hironimus Hayantowati, menegaskan, kebijakan pengelolaan belanja pegawai ke depan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, mulai tahun 2027 belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Haris memaparkan, jika dilihat secara keseluruhan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di NTT, total belanja daerah sekitar Rp27 triliun. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp14 triliun merupakan belanja pegawai.
Namun dalam aturan, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan (tamsil) tidak dihitung sebagai belanja pegawai, sehingga total belanja pegawai sebenarnya sekitar Rp12 triliun.
Khusus di Pemerintah Provinsi NTT, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 40,29 persen dari total APBD. Jika ketentuan batas maksimal 30 persen mulai diterapkan pada tahun 2027, maka belanja pegawai provinsi harus turun menjadi sekitar Rp1,54 triliun. Artinya, ada sekitar Rp546 miliar yang harus dikurangi dari pos belanja pegawai.
“Jika pengurangan Rp546 miliar itu benar-benar dilakukan, maka dampaknya sekitar 9.089 orang pegawai harus diberhentikan karena penyesuaian belanja pegawai,” ujarnya.
Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini secara bersama.
Ia menegaskan, persoalan belanja pegawai bukan hanya terjadi di NTT, tetapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia, terutama bagi daerah yang memiliki dana transfer kecil atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.
Ke depan, penyesuaian belanja pegawai akan mengikuti keputusan menteri yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah Provinsi NTT telah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB bersama kementerian terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan UU HKPD tersebut.
Pemerintah daerah juga mengusulkan agar, penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai tidak langsung diberlakukan tahun depan, melainkan dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan adanya penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu daerah.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk tidak memberhentikan PPPK maupun tenaga paruh waktu. Namun evaluasi tetap akan dilakukan secara menyeluruh terhadap PPPK paruh waktu maupun ASN.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga berlaku bagi seluruh ASN,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan