Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diserahkan bulan ini.

“Bulan ini kita segera memberikan SK bagi 4.551 PPPK paruh waktu,” kata Gubernur Melki Laka Lena, Senin (16/3/2026).

Gubernur Melki menyebut, setelah SK diterbitkan, masa kerja para PPPK tersebut akan mulai dihitung dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah mulai berlaku pada April 2026.

Pemerintah daerah, lanjut Melki, tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima para tenaga tersebut.

“Versi kita tiga bulan, mulai April mereka sudah masuk dan haknya sebagai PPPK kita berikan. Orang punya hak kita kasih,” ujarnya.

Melki menjelaskan, pemenuhan hak PPPK tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap membuka ruang penyesuaian, apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK.